Pemerintah merupakan lembaga pelayanan publik terkait dengan tugas dan fungsinya, aparatur pemerintah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik mengatur tentang pelayanan publik di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPT. PSB TPH) Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu diantara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut di atas.
Berdirinya UPT. PSB TPH Provinsi Jawa Timur mengacu kepada :
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2002 Tanggal 18 Januari 2002 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur,
Kemudian dicabut dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 128 Tahun 2008 Tanggal 25 Agustus 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur,
Dan diubah dengan, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2011 Tanggal 12 Juli 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 128 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur,
Yang merubah Nomenklatur Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Jawa Timur menjadi Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Timur, yang mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kultivar dan sertifikasi benih, pengujian benih secara laboratoris, pengawasan peredarannya, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.