Profil

Pemerintah merupakan lembaga pelayanan publik terkait dengan tugas dan fungsinya, aparatur pemerintah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011  tentang Pelayanan Publik mengatur tentang pelayanan publik di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPT. PSB TPH) Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu diantara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan  untuk  melaksanakan Peraturan Daerah tersebut di atas.

Berdirinya UPT. PSB TPH  Provinsi Jawa Timur mengacu kepada :

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor  1 Tahun 2002 Tanggal 18 Januari 2002 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur,

Kemudian dicabut  dengan  Peraturan  Gubernur Jawa Timur Nomor 128 Tahun 2008 Tanggal 25 Agustus 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis  Dinas Pertanian  Provinsi Jawa Timur,

Dan diubah dengan, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor  49 Tahun 2011 Tanggal 12 Juli 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 128 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur,

Yang merubah  Nomenklatur  Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura  Propinsi Jawa Timur menjadi Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi  Benih  Tanaman  Pangan dan Hortikultura  Provinsi Jawa Timur,  yang mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kultivar  dan sertifikasi benih, pengujian benih secara laboratoris, pengawasan peredarannya, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Berikut Struktur Organisasi UPT. PSBTPH Provinsi Jawa Timur :